Iran
Iran·All

26 Maret 2026 pukul 19.37

Iran Perketat Kendali Selat Hormuz dengan Sistem 'Tol'

Iran Perketat Kendali Selat Hormuz dengan Sistem 'Tol'
Quick Take
  • Lalu lintas maritim melalui Selat Hormuz telah anjlok sebesar 90% sejak dimulainya konflik, dengan hanya 150 kapal yang melintas sejak 1 Maret.
  • Garda Revolusi Islam (IRGC) telah menetapkan sistem pemeriksaan yang mengharuskan kapal menyerahkan detail kargo, pemilik, dan kru kepada "perantara yang disetujui."
  • Iran dilaporkan sedang meresmikan rezim "pos tol," dengan setidaknya dua kapal yang didokumentasikan telah membayar biaya lintasan dalam mata uang Yuan Tiongkok.

Penjaga Gerbang Baru di Selat

Iran bergerak untuk memperkuat perannya sebagai penjaga gerbang utama Selat Hormuz, arteri paling kritis di dunia untuk pengiriman minyak. Data dari Lloyd’s List Intelligence menunjukkan bahwa IRGC telah memberlakukan sistem tol de facto, memaksa kapal-kapal untuk menyimpang dari jalur internasional ke perairan teritorial Iran di dekat Pulau Larak. Pergeseran ini memungkinkan Teheran untuk memprioritaskan ekspornya sendiri; meskipun terjadi ketidakstabilan regional, terminal Pulau Kharg milik Iran memuat 1,6 juta barel pada bulan Maret, sebagian besar ditujukan untuk kilang swasta di Tiongkok.

Prosedur Pemeriksaan dan Pengawalan

Di bawah rezim baru ini, kapal yang mencari lintasan aman harus menjalani "pemeriksaan geopolitik." Proses ini melibatkan penyerahan data sensitif kepada perantara yang terkait dengan IRGC. Setelah disetujui, kapal menerima kode khusus dan dikawal oleh kapal militer Iran. Lingkungan keamanan tetap mengkhawatirkan, dengan Organisasi Maritim Internasional (IMO) melaporkan bahwa 18 kapal telah diserang dan 7 anggota kru tewas. Untuk memitigasi risiko, hampir setengah dari kapal yang melintasi Selat saat ini mematikan sistem identifikasi radio mereka.

Implikasi Hukum dan Ekonomi

Komunitas internasional bereaksi dengan cemas terhadap perkembangan ini. Sultan al-Jaber, kepala Abu Dhabi National Oil Co., mencirikan persenjataan jalur air tersebut sebagai "terorisme ekonomi" yang mengganggu stabilitas pasar global. Meskipun Pasal 19 dari Konvensi Hukum Laut PBB mengamanatkan "lintas damai" bagi kapal-kapal yang tidak berbahaya, anggota parlemen Iran saat ini sedang menyusun rancangan undang-undang untuk meresmikan biaya transit tersebut secara hukum. Para kritikus berpendapat bahwa praktik ini merupakan pelanggaran hukum internasional dan kemungkinan besar menghindari sanksi AS dan Eropa terhadap IRGC.

Bagaimana reaksi pasar?

75%Long/Short25%

commentCount

commentLogin

commentEmpty

commentEmptySubtitle